Rumusan tindak pidana dalam buku II KUHPid (kejahatan) ada yang mencantumkan
unsur melawan hukum (Belanda; wederrechtelijk),
sedangkan sebagian besar tindak pidana dalam buku II tersebut tidak
mencantumkan unsur melawan hukum.
Menurut memori penjelasan dari rencana kitab undang-undang hukum pidana
negeri belanda, istilah “melawan hukum” itu setiap kali digunakan apabila
dikhawtirkan bahwa oramng yang ada didalam melakukan sesuatu perbuatan yang
pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang.
Menurut memeorie
van toelichting, dicantumkannya unsur melawan hukum (wederrecthtelijk)
dalam rumusan beberapa tindak pidana adalah untuk menghadapi kemungkinan jangan
sampai orang yang sebenarnya menggunakan haknya dalam melakukan perbuatan itu
akan dapat dipidana.
Untuk itu dapat dikemukakan contoh berkenaan dengan pasal 406 ayat (1)
KUHPid tentang perusakan barang yang menetukan bahwa barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda
paling banyak Rp 4.500,00.
Berdasarkan keterangan dari memori penjelasan tersebut maka menurut para
ahli hukum, jika dalam suatu rumusan tindak pidana tercantum unsur melawan
hukum maka pngertian melawan hukum disitu berarti tanpa hak atau tanpa
wewenang. Antara lain oleh D. Simons dikatakan bahwa, “menurut anggapan umum,
bahwa wederrechtelijk
tidak mempunyai pengertian yang lain daripada ‘tanpa hak sendiri’ (zonder eigen recht).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar