Translate

Minggu, 13 April 2014

Melawan Hukum Sebagai Unsur Tertulis

Rumusan tindak pidana dalam buku II KUHPid (kejahatan) ada yang mencantumkan unsur melawan hukum (Belanda; wederrechtelijk), sedangkan sebagian besar tindak pidana dalam buku II tersebut tidak mencantumkan unsur melawan hukum.

Menurut memori penjelasan dari rencana kitab undang-undang hukum pidana negeri belanda, istilah “melawan hukum” itu setiap kali digunakan apabila dikhawtirkan bahwa oramng yang ada didalam melakukan sesuatu perbuatan yang pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang.
Menurut memeorie van toelichting, dicantumkannya unsur melawan hukum (wederrecthtelijk) dalam rumusan beberapa tindak pidana adalah untuk menghadapi kemungkinan jangan sampai orang yang sebenarnya menggunakan haknya dalam melakukan perbuatan itu akan dapat dipidana.

Untuk itu dapat dikemukakan contoh berkenaan dengan pasal 406 ayat (1) KUHPid tentang perusakan barang yang menetukan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00.

Berdasarkan keterangan dari memori penjelasan tersebut maka menurut para ahli hukum, jika dalam suatu rumusan tindak pidana tercantum unsur melawan hukum maka pngertian melawan hukum disitu berarti tanpa hak atau tanpa wewenang. Antara lain oleh D. Simons dikatakan bahwa, “menurut anggapan umum, bahwa wederrechtelijk tidak mempunyai pengertian yang lain daripada ‘tanpa hak sendiri’ (zonder eigen recht).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar