Antara lain ;
1. Asas
Keseimbangan
Sejak berlakunya undang-undang No.8 tahun 1981
hukum acara pidana, dalam perkara apabila seorang terdakwa dituntut lebih dari
lima tahun dan terdakwa tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka harus
disediakan penasehat hukumnya secara cuma-Cuma karena terdakwa sendiri seimbang
jika dihadapakan dengan pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukumnya. Jadi
asas keseimbanagan ini tercermin dalam antara lain pemberian bantuan hukum
kepada terdakwa.
2. Asas
Praduga Tak Bersalah
Asas ini terdapat dalam batang tubuh KUHAP, akan
tetapi dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHP “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum”jadi apabila
seseorang, baik masyarakat sipil maupun aparat penengak hukum melihat,
menyaksikan, mendengar dan mengetahui seseorang melakukan peristiwa pidana
wajib dipandang bahwa pelaku tersebut tidak bersalah sampai ada putusan
pengadilan terhadap perkara tersebut yang kekuatan hukum tetap. Dengan demikian
pelaku tersebut tidak boleh dilakukan sebagaimana layaknya seorang terpidana.
3. Asas
Persamaan dimuka umum
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang
dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan, hal ini berarti bahwa
setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum dengan tidak membeda-bedakan
siapapun. Dalam pemeriksaan perkara pidana oleh JPU sebagai pihak pendakwa
berdiri sama tinggi dengan terdakwa dimuka pengadilan, masing-masing mempunyai
kebebasan yang sama dimuka hakim.
4. Asas
Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya ringan
Penjelasan pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 14
tahun 1970 “ Peradilan harus memenuhi harapan daripada pencari keadilan yang
selalu menghendaki peradilan yang cepat, tepat, adil dan biaya ringan dan tidak
perlu dilakukan pemeriksaan dengan cara yang berbelit-belit dapat menyebabkan
proses sampai bertahun-tahun. Bahkan kadang dilanjutkan oleh para ahli waris
pencari keadilan. Biaya ringan artinya yang serendah mungkin sehingga dapat
terpikul untuk mencari kebenaran dan keadilan.
5. Asas
Peradilan Terbuka Untuk Umum Dan Langsung
Asas ini tertuang dalam butir 3 huruf h dan I
yang menyatakan”Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa
dan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum keculi dalam hal
yang diatur dalam undang-undang”asas peradilan terbuka disini berarti dalam
melakukan pemeriksaan dipengadilan harus dilakukan terbuka didepan umum dalam
arti dapat dilihat oleh masyarakat.