Translate

Minggu, 13 April 2014

Delik Aduan Dalam Hukum Pidana

Walaupun pada umumnya mempertahankan hukum pidana dilakukan oleh pemerintah terlepas dari kehendak korban, tetapi dalam hukum pidana ada sedikit pengecualian yaitu ; dalam jenis tindak pidana yang dinamakan delik aduan (Belanda; klachtdeliect). Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang-orang yang terkena kejahatan. Jadi penuntutan ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada pengaduan. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindakan pidana.

Contoh delik aduan ;



A.    Delik Overspel dalam pasal 284 KUHPid. Menurut pasal 284 ayat (2), tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar.
B.     Delik Pencurian (pasal 362) jika pelaku yakni suami/istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika pelaku adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua (pasal 367 ayat (2) KUHPid)
Delik aduan merupakan pengecualian terhadap sifat hukum publik dari hukum pidana. Alasan keberadaan delik aduan ini yaitu kepentingan seorang akan lebih dirugikan sedangkan kepentingan umum akan diuntungkan jika dilakukan penuntutan yang tidak dikehendaki oleh yang berkepentingan. Dalam delik overspel, rumah tangga cenderung hampir pasti berantakan jika kasus dituntut, sehingga terbuka kepada masyrakat luas. Kerugian ini dipandang lebih besar manfaat bagi kepentingan umum sebab kasus ini hakekatnya tidak merugikan orang lain diluar pasangan suami istri yang bersangkut. Dalam delik pencurian oleh orang yang memiliki hubungan tertentu, hubungan kekeluargaan dipandang lebih penting untuk dipertahankan dibandingkan dengan kepentingan umum, sebab yang dirugikan hanyalah anggota keluarga sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar