Contoh delik aduan ;
A.
Delik Overspel dalam pasal 284 KUHPid. Menurut pasal
284 ayat (2), tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri
yang tercemar.
B.
Delik Pencurian (pasal 362) jika pelaku yakni
suami/istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau
jika pelaku adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun
garis menyimpang derajat kedua (pasal 367 ayat (2) KUHPid)
Delik aduan merupakan pengecualian terhadap
sifat hukum publik dari hukum pidana. Alasan keberadaan delik aduan ini yaitu
kepentingan seorang akan lebih dirugikan sedangkan kepentingan umum akan
diuntungkan jika dilakukan penuntutan yang tidak dikehendaki oleh yang
berkepentingan. Dalam delik overspel, rumah tangga cenderung hampir pasti
berantakan jika kasus dituntut, sehingga terbuka kepada masyrakat luas.
Kerugian ini dipandang lebih besar manfaat bagi kepentingan umum sebab kasus
ini hakekatnya tidak merugikan orang lain diluar pasangan suami istri yang
bersangkut. Dalam delik pencurian oleh orang yang memiliki hubungan tertentu,
hubungan kekeluargaan dipandang lebih penting untuk dipertahankan dibandingkan
dengan kepentingan umum, sebab yang dirugikan hanyalah anggota keluarga
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar