Translate

Minggu, 13 April 2014

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Antara lain ;

1.      Asas Keseimbangan
Sejak berlakunya undang-undang No.8 tahun 1981 hukum acara pidana, dalam perkara apabila seorang terdakwa dituntut lebih dari lima tahun dan terdakwa tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka harus disediakan penasehat hukumnya secara cuma-Cuma karena terdakwa sendiri seimbang jika dihadapakan dengan pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukumnya. Jadi asas keseimbanagan ini tercermin dalam antara lain pemberian bantuan hukum kepada terdakwa.

2.       Asas Praduga Tak Bersalah
Asas ini terdapat dalam batang tubuh KUHAP, akan tetapi dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHP “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum”jadi apabila seseorang, baik masyarakat sipil maupun aparat penengak hukum melihat, menyaksikan, mendengar dan mengetahui seseorang melakukan peristiwa pidana wajib dipandang bahwa pelaku tersebut tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan terhadap perkara tersebut yang kekuatan hukum tetap. Dengan demikian pelaku tersebut tidak boleh dilakukan sebagaimana layaknya seorang terpidana.

3.       Asas Persamaan dimuka umum
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan, hal ini berarti bahwa setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum dengan tidak membeda-bedakan siapapun. Dalam pemeriksaan perkara pidana oleh JPU sebagai pihak pendakwa berdiri sama tinggi dengan terdakwa dimuka pengadilan, masing-masing mempunyai kebebasan yang sama dimuka hakim.

4.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya ringan
Penjelasan pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970 “ Peradilan harus memenuhi harapan daripada pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang cepat, tepat, adil dan biaya ringan dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan cara yang berbelit-belit dapat menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Bahkan kadang dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan. Biaya ringan artinya yang serendah mungkin sehingga dapat terpikul untuk mencari kebenaran dan keadilan.

5.      Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Dan Langsung
Asas ini tertuang dalam butir 3 huruf h dan I yang menyatakan”Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa dan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum keculi dalam hal yang diatur dalam undang-undang”asas peradilan terbuka disini berarti dalam melakukan pemeriksaan dipengadilan harus dilakukan terbuka didepan umum dalam arti dapat dilihat oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar