Translate

Senin, 14 April 2014

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Asas-Asas Hukum Pidana



  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Minggu, 13 April 2014

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

Delik Aduan Dalam Hukum Pidana

Walaupun pada umumnya mempertahankan hukum pidana dilakukan oleh pemerintah terlepas dari kehendak korban, tetapi dalam hukum pidana ada sedikit pengecualian yaitu ; dalam jenis tindak pidana yang dinamakan delik aduan (Belanda; klachtdeliect). Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang-orang yang terkena kejahatan. Jadi penuntutan ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada pengaduan. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindakan pidana.

Contoh delik aduan ;

Jenis-jenis Rumusan Delik

Dalam kepustakaan hukum pidana, umumnya para ahli hukum pidana telah mengadakan perbedaan antara berbagai macam jenis tindakan pidana (delik), yaitu ;

1.      Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Pembedaan delik atas delik kejahatan dan delik pelanggaran merupakan pembedaan yang didasarkan pada sistematika KUHPid. Buku II KUHPid memuat delik-delik yang disebut kejahatan (misdrijven), sedangkan Buku III KUHPid memuat delik-delik yang disebut pelanggaran (overtredingen).

2.      Kejahatan Ringan
Dalam buku II (kejahatan), ada 2 jenis kejahatan yang bersifat khusus, yaitu kejahatan-kejahatan ringan (Belanda; lichte misdrijiven). Menurut J.E. Jonkers, kejahatan ringan bersal dari hindia belanda sendiri.

Jenis-jenis kejahatan ringan ;
a.       Penganiayaan hewan ringan (Pasal 302 ayat (1) KUHPid)
b.      Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHPid)
c.       Penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat (1) KUHPid)
d.      Pencurian ringan (Pasal 364 KUHPid)
e.       Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHPid)
f.       Penipuan ringan (379 KUPid)
g.      Penadahan ringan (Pasal 482 KUHPid)
h.      Penjual yang berbuat curang ringan (Pasal 384 KUHPid)
i.        Perusakan ringan (Pasal 407 ayat (1) KUHPid)

Delik-Delik Dalam Hukum Pidana

A.    Delik Sengaja Dan Delik Kealpaan

a.       Delik sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja disebut juga Dolus. Contohnya Pasal 338 KUHPid yang dengan  tegas menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
b.      Delik kealpaan adalah perbuatan yan dilakukan dengan kealpaan/ketidak sengajaan disebut juga Culpus. Contohnya Pasal 359 KUHPid, yang menentukan bahwa barang siapa karena kealpaan menyebabkan matinya orang, diancam penjara paling lama 5 Tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

B.     Delik Selesai Dan Delik Percobaan

a.       Delik selesai adalah perbuatanyang sudah memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana, sedangkan delik percobaan adalah delik yang pelaksanaanya tidak selesai.
b.      Delik percobaan dalam KUHPid tidak diberikan definisi tentang apakah yang dimaksud dengan percobaan (Poging). Pada pasal 53 ayat (1) KUHPid hanya ditentukan unsur-unsur untuk dapat dipidananya percobaan melakukan kejahatan.

Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

Antara lain ;

1.      Asas Keseimbangan
Sejak berlakunya undang-undang No.8 tahun 1981 hukum acara pidana, dalam perkara apabila seorang terdakwa dituntut lebih dari lima tahun dan terdakwa tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, maka harus disediakan penasehat hukumnya secara cuma-Cuma karena terdakwa sendiri seimbang jika dihadapakan dengan pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukumnya. Jadi asas keseimbanagan ini tercermin dalam antara lain pemberian bantuan hukum kepada terdakwa.

2.       Asas Praduga Tak Bersalah
Asas ini terdapat dalam batang tubuh KUHAP, akan tetapi dalam penjelasan umum butir 3 huruf c KUHP “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum”jadi apabila seseorang, baik masyarakat sipil maupun aparat penengak hukum melihat, menyaksikan, mendengar dan mengetahui seseorang melakukan peristiwa pidana wajib dipandang bahwa pelaku tersebut tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan terhadap perkara tersebut yang kekuatan hukum tetap. Dengan demikian pelaku tersebut tidak boleh dilakukan sebagaimana layaknya seorang terpidana.

3.       Asas Persamaan dimuka umum
Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan, hal ini berarti bahwa setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum dengan tidak membeda-bedakan siapapun. Dalam pemeriksaan perkara pidana oleh JPU sebagai pihak pendakwa berdiri sama tinggi dengan terdakwa dimuka pengadilan, masing-masing mempunyai kebebasan yang sama dimuka hakim.

4.      Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya ringan
Penjelasan pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970 “ Peradilan harus memenuhi harapan daripada pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang cepat, tepat, adil dan biaya ringan dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan cara yang berbelit-belit dapat menyebabkan proses sampai bertahun-tahun. Bahkan kadang dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan. Biaya ringan artinya yang serendah mungkin sehingga dapat terpikul untuk mencari kebenaran dan keadilan.

5.      Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Dan Langsung
Asas ini tertuang dalam butir 3 huruf h dan I yang menyatakan”Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa dan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum keculi dalam hal yang diatur dalam undang-undang”asas peradilan terbuka disini berarti dalam melakukan pemeriksaan dipengadilan harus dilakukan terbuka didepan umum dalam arti dapat dilihat oleh masyarakat.

Teori-Teori Pemidanaan

Ada beberapa teori pemidanaan , yaitu ;

1.      Teori Absolut atau Mutlak
Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak dan tanpa tawar-menawar. Seseorang mendapat pidana oleh karena telah melakukan kejahatan, tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dari dijatuhkannya pidana, tidak dipedulikan apa dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan, hanya dilihat ke masa lampau tidak dilihat ke masa depan.

2.       Teori Relatif atau Nisbi ( Teori Tujuan )
“Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana, untuk ini tidaklah cukup hanya suatu kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat itu sendiri. Tidak lah dilihat pada masa lampau, melainkan juga pada masa depan.

3.      Teori Gabungan
Apabila ada dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada satu pendapat ketiga yang biasanya berada ditengah-tengah, juga ini disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ke tiga yang disuatu pihak mengakui adanya unsur “pembalasan” (vergelding) dalam hukum pidana tetapi dilain pihak mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana.