Translate

Minggu, 13 April 2014

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

 
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.




 Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formil

1.      Hukum pidana material/materil (Belanda; materiele strafrecht; inggris; substantive criminal law). Hukum pidana material memuat norma-norma (kaidah-kaidah), yaitu aturan-aturan sebagai pedoman untuk bersikap dan bertindak dalam masyarakat. Norma-norma itu bersifat perintah (gebod) dan larangan (verbod).
Contoh perintah ; Pasal 531 KUHPid “ Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika kemudian orang itu meninggal, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,00. Dalam pasal ini terkandung perintah untuk menolong orang yang sedang menghadapi maut, dan bagi yang tidak mematuhi perintah ini diancam pidana.

2.      Hukum pidana formil/formal (Belanda; formele strafrecht; inggris; criminal procedure law) adalah apa yang dalam definisi hukum pidan Moeljatno dikatakan sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, ytang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidan itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Istilah yang lebih terkenal untuk hukum pidana formal adalah Hukum Acara Pidana. Hukum acara pidana adalah peraturan-peratuan hukum untuk menjalankan hukum pidana material, yang didalamnya dimuat tata cara penangan kasus pidana (misalnya; tata cara pemanggilan tersangka) serta tugas dan wewenang para penyidik.

Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
1.      Hukum Pidana Umum
Hukum yang berlaku untuk umum. Jika diistilahkan dalam arti luas, maka hukum pidan umum mencakup kitab undang-undang hukum pidana (hukum pidan materil) serta peraturan perundang-undangan terkait dan kitab undang-undang acara pidana.
Contohnya; tindak pidan pembunuhan dalam pasal 338 KUHPid berlaku untuk semua orang yang melakukan pembunuhan dalm wilayah indonesia.

2.      Hukum Pidana Khusus
Hukum pidan yang terletak diluar KUHPid dan memiliki sejumlah ketentuan khusus terhadap KUHPid. Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam hukum pidan umum berlak juga terhadap undang-undang diluar KUHPid sepanjang tidak ditentukan lain dalam undang-undang di luar KUHPid tersebut.
Hukum pidana khusus mencakup ; Hukum pidan militer, hukum pidana ekonomi dan hukum pidana perpajakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar