Translate

Minggu, 13 April 2014

Culpa In Causa

Oleh D. Schaffmeister et al. Dikemukakan bahwa menghadapi persoalan apakah pembelaan merupakan keharusan, berperan juga asas culpa in causa, yaitu barangsiapa yang keberadaannya dalam situasi darurat dapat dicelakan kepadanya tetap bertangung jawab. Ini berarti, bahwa seseorang yang karena ulahnya sendiri diseran oleh orang lain secara melawan hukum tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.

Terhadap culpa in causa dapat diberikan uraian sebagai berikut ;
  1. Ada seseorang berada dalam situasi darurat (terpaksa). Dalam hubungan dengan pembelaan terpaksa, ini berarti ada orang lain yang menyerang dirinya. 
  2. Keberadaan seseorang itu dalam situasi darurat (terpaksa) tersebut dapat dicelakan kepada yang bersangkutan itu sendiri. Dalam kutipan diatas, dikatakan bahwa orang itu diserang sebenarnya karena ulahnya sendiri. 
  3. Orang itu tetap bertanggung jawab. Dalam kutipan dikatakan bahwa sekalipun serangan itu bersifat melawan hukum, tetapi yang diserang tidak dapat menggunakan alasan pembelaan terpaksa.

Apa yang dikemukakan diatas dapat lebih diperjelas dengan mengemukakan contoh, misalnya ; A ketika sedang berada disuatu tempat umum telah mengejek, menghina, dan memaki-maki B. Hal ini menimbulkan kemarahan B  karena terus-menerus diejek, dihina dan dimaki-maki didepan banyak orang yang datang berkumpul, sehingga B mengayunkan tinjunya untuk memukul A. A menangkis pukulan itu dan memberi pukulan balasan kepada B sehingga B cidera.
Dalam contoh diatas, serangan B tetap merupakan suatu serangan yang bersifat melawan hukum. Ini karena ejekan, hinaan dan makian dari A bukan menjadi alasan untuk membenarkan B menyerang dan memukul A.
Tetapi dari sudut asas in causa, perbuatan A yang menangkis dan balas memukul B, bukan suatu pembelaan terpaksa dalam arti pasal 49 ayat (1) KUHPid. Ini karena terjadinya serangan si B terhadap si A merupakan ulah dari si A sendiri yang dapat dicelakan atau dipermasalahkan kepad A. Oleh sebab itu A, menurut asas culpa in causa, tetap dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya memukul B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar