Terhadap culpa in causa dapat diberikan uraian sebagai
berikut ;
- Ada seseorang berada dalam situasi darurat (terpaksa). Dalam hubungan dengan pembelaan terpaksa, ini berarti ada orang lain yang menyerang dirinya.
- Keberadaan seseorang itu dalam situasi darurat (terpaksa) tersebut dapat dicelakan kepada yang bersangkutan itu sendiri. Dalam kutipan diatas, dikatakan bahwa orang itu diserang sebenarnya karena ulahnya sendiri.
- Orang itu tetap bertanggung jawab. Dalam kutipan dikatakan bahwa sekalipun serangan itu bersifat melawan hukum, tetapi yang diserang tidak dapat menggunakan alasan pembelaan terpaksa.
Apa yang dikemukakan diatas dapat lebih diperjelas dengan
mengemukakan contoh, misalnya ; A ketika sedang berada disuatu tempat umum
telah mengejek, menghina, dan memaki-maki B. Hal ini menimbulkan kemarahan
B karena terus-menerus diejek, dihina
dan dimaki-maki didepan banyak orang yang datang berkumpul, sehingga B
mengayunkan tinjunya untuk memukul A. A menangkis pukulan itu dan memberi
pukulan balasan kepada B sehingga B cidera.
Dalam contoh diatas, serangan B tetap merupakan suatu
serangan yang bersifat melawan hukum. Ini karena ejekan, hinaan dan makian dari
A bukan menjadi alasan untuk membenarkan B menyerang dan memukul A.
Tetapi dari sudut asas in causa, perbuatan A yang
menangkis dan balas memukul B, bukan suatu pembelaan terpaksa dalam arti pasal
49 ayat (1) KUHPid. Ini karena terjadinya serangan si B terhadap si A merupakan
ulah dari si A sendiri yang dapat dicelakan atau dipermasalahkan kepad A. Oleh
sebab itu A, menurut asas culpa in causa, tetap dapat dipertanggung jawabkan
atas perbuatannya memukul B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar