Translate

Minggu, 13 April 2014

Teori-Teori Pemidanaan

Ada beberapa teori pemidanaan , yaitu ;

1.      Teori Absolut atau Mutlak
Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak dan tanpa tawar-menawar. Seseorang mendapat pidana oleh karena telah melakukan kejahatan, tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dari dijatuhkannya pidana, tidak dipedulikan apa dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan, hanya dilihat ke masa lampau tidak dilihat ke masa depan.

2.       Teori Relatif atau Nisbi ( Teori Tujuan )
“Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana, untuk ini tidaklah cukup hanya suatu kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat itu sendiri. Tidak lah dilihat pada masa lampau, melainkan juga pada masa depan.

3.      Teori Gabungan
Apabila ada dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada satu pendapat ketiga yang biasanya berada ditengah-tengah, juga ini disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ke tiga yang disuatu pihak mengakui adanya unsur “pembalasan” (vergelding) dalam hukum pidana tetapi dilain pihak mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar