1.
Teori Absolut atau Mutlak
Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana,
tidak boleh tidak dan tanpa tawar-menawar. Seseorang mendapat pidana oleh karena
telah melakukan kejahatan, tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dari
dijatuhkannya pidana, tidak dipedulikan apa dengan demikian masyarakat mungkin
akan dirugikan, hanya dilihat ke masa lampau tidak dilihat ke masa depan.
2.
Teori Relatif atau Nisbi ( Teori Tujuan
)
“Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak
harus diikuti dengan suatu pidana, untuk ini tidaklah cukup hanya suatu
kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi
masyarakat atau bagi si penjahat itu sendiri. Tidak lah dilihat pada masa
lampau, melainkan juga pada masa depan.
3.
Teori Gabungan
Apabila ada dua pendapat yang diametral
berhadapan satu sama lain, biasanya ada satu pendapat ketiga yang biasanya
berada ditengah-tengah, juga ini disamping teori absolut dan teori relatif
tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ke tiga yang disuatu pihak mengakui
adanya unsur “pembalasan” (vergelding) dalam
hukum pidana tetapi dilain pihak mengakui pula unsur prevensi dan unsur
memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar