A.
Delik Sengaja Dan Delik Kealpaan
a.
Delik sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja disebut juga Dolus. Contohnya Pasal 338 KUHPid yang dengan
tegas menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
b.
Delik kealpaan adalah perbuatan yan dilakukan dengan
kealpaan/ketidak sengajaan disebut juga Culpus. Contohnya Pasal 359
KUHPid, yang menentukan bahwa barang siapa karena kealpaan menyebabkan matinya
orang, diancam penjara paling lama 5 Tahun atau pidana kurungan paling lama 1
tahun.
B.
Delik Selesai Dan Delik Percobaan
a.
Delik selesai adalah perbuatanyang sudah memenuhi semua
unsur dari suatu tindak pidana, sedangkan delik percobaan adalah delik yang
pelaksanaanya tidak selesai.
b.
Delik percobaan dalam KUHPid tidak diberikan definisi
tentang apakah yang dimaksud dengan percobaan (Poging). Pada pasal 53
ayat (1) KUHPid hanya ditentukan unsur-unsur untuk dapat dipidananya percobaan
melakukan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar