Translate

Minggu, 13 April 2014

Delik-Delik Dalam Hukum Pidana

A.    Delik Sengaja Dan Delik Kealpaan

a.       Delik sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja disebut juga Dolus. Contohnya Pasal 338 KUHPid yang dengan  tegas menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
b.      Delik kealpaan adalah perbuatan yan dilakukan dengan kealpaan/ketidak sengajaan disebut juga Culpus. Contohnya Pasal 359 KUHPid, yang menentukan bahwa barang siapa karena kealpaan menyebabkan matinya orang, diancam penjara paling lama 5 Tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

B.     Delik Selesai Dan Delik Percobaan

a.       Delik selesai adalah perbuatanyang sudah memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana, sedangkan delik percobaan adalah delik yang pelaksanaanya tidak selesai.
b.      Delik percobaan dalam KUHPid tidak diberikan definisi tentang apakah yang dimaksud dengan percobaan (Poging). Pada pasal 53 ayat (1) KUHPid hanya ditentukan unsur-unsur untuk dapat dipidananya percobaan melakukan kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar