Translate

Minggu, 13 April 2014

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Tiada pidana tanpa kesalahan (Belanda: geen straf zonder schuld). 

Ini merupakan salah satu asas yang dianut dalam hukum pidana indonesia. Asas menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (Belanda; schuld). Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana (Belanda; strafbaar handeling) juga padanya terdapat sikap batin yang salah. Hal yang berkenaan dengan sikap batin yang salah ini dinamakan juga pertanggung jawaban pidana (inggris; criminal liability).

Asas yang sama dikenal pula di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mereka mengenal asas”actus non facit reum, nisi menssit rea”, yang biasanya disebut dalam bahasa inggris sebagai an act does not make a person guilty unless the his mind a guilty, yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia sebagai; perbuatan saja tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.
Dengan demikian, menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud denagan kesalahan ?..

Definisi Kesalahan;
Mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D. Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psikis pelaku dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya.

Unsur-Unsur Kesalahan ;
  • Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dari pelaku. 
  • Sikap batin tertentu dari pelaku sehubungan dengan perbuatannya yang berupa adanya kesengajaan atau kealpaan.
  • Tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan atau menghapusakan pertanggung jawaban pidan pada diri pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar