Ini merupakan salah satu asas yang dianut dalam hukum pidana indonesia. Asas menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (Belanda; schuld). Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana (Belanda; strafbaar handeling) juga padanya terdapat sikap batin yang salah. Hal yang berkenaan dengan sikap batin yang salah ini dinamakan juga pertanggung jawaban pidana (inggris; criminal liability).
Asas yang sama dikenal pula di negara-negara yang
menganut sistem hukum Common Law,
seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mereka mengenal asas”actus non facit reum, nisi menssit rea”, yang biasanya disebut
dalam bahasa inggris sebagai an act does
not make a person guilty unless the his mind a guilty, yang dapat
diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia sebagai; perbuatan saja tidak membuat
seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.
Dengan demikian, menjadi pertanyaan adalah apakah yang
dimaksud denagan kesalahan ?..
Definisi Kesalahan;
Mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D. Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan
psikis pelaku dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian
rupa, sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas
perbuatannya.
Unsur-Unsur Kesalahan ;
- Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dari pelaku.
- Sikap batin tertentu dari pelaku sehubungan dengan perbuatannya yang berupa adanya kesengajaan atau kealpaan.
- Tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan atau menghapusakan pertanggung jawaban pidan pada diri pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar