“Jika A dalam perkelahian dengan B menggigit tangan B sehingga sedikit melukai tangan B, kemudian B dalam perjalanan pulang ke rumah mencuci luka kecilnya dengan air kotor sehingga infeksi dan karena infeksi itu beberapa hari kemudian mati, maka menjadi pertanyaan : apakah dipandang dari sudut hukum pidan perbuatan si A tersebut, yaitu menggigit tangan B sehingga luka kecil, merupakan sebab (causa) dari akibat berupa matinya B ?.. pada jawaban ini tergantung hal dapat atau tidaknya si A dipidana.
Karena kausalitas berkenaan dengan
hubungan sebab-akibat, maka kausalitas hanya penting sehubungan dengan ;
- Delik material, karena delik material adalah delik yang nanti selesai dengan timbulnya akibat yang dilarang.
- Delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Contohnya ; Penganiayaan mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 5 tahun) atau mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat (3) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 7 tahun) merupakan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya, dimana delik pokoknya adalah delik penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500,00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar