1.
Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Pembedaan delik atas delik kejahatan dan delik
pelanggaran merupakan pembedaan yang didasarkan pada sistematika KUHPid. Buku
II KUHPid memuat delik-delik yang disebut kejahatan (misdrijven), sedangkan
Buku III KUHPid memuat delik-delik yang disebut pelanggaran (overtredingen).
2.
Kejahatan Ringan
Dalam buku II (kejahatan), ada 2 jenis kejahatan
yang bersifat khusus, yaitu kejahatan-kejahatan ringan (Belanda; lichte
misdrijiven). Menurut J.E. Jonkers, kejahatan ringan bersal dari hindia
belanda sendiri.
Jenis-jenis kejahatan ringan ;
a.
Penganiayaan hewan ringan (Pasal 302 ayat (1) KUHPid)
b.
Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHPid)
c.
Penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat (1) KUHPid)
d.
Pencurian ringan (Pasal 364 KUHPid)
e.
Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHPid)
f.
Penipuan ringan (379 KUPid)
g.
Penadahan ringan (Pasal 482 KUHPid)
h.
Penjual yang berbuat curang ringan (Pasal 384 KUHPid)
i.
Perusakan ringan (Pasal 407 ayat (1) KUHPid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar