Ketika terkena tilang kita
bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap
harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut jenis-jenis surat
tilang polisi: