Ketika terkena tilang kita
bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap
harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut jenis-jenis surat
tilang polisi:
1. Warna Merah
Surat tilang warna merah
diberikan kepada pengguna motor yang melanggar tetapi tidak terima atas tuduhan
ataupun kesalahannya, kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela
diri atau minta keringanan kepada hakim.
Pada umumnya tanggal sidang,
maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di
Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
2. Warna Biru
Warna Biru juga diberikan
kepada pelanggar lalu lintas yang kena tilang. Cuma bedanya, pelanggar mengakui
dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu
pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa
langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
3. Warna Kuning
Surat tilang warna kuning
digunakan untuk arsip kepolisian sendiri
4. Warna Hijau
Warna hijau adalah untuk
arsip pengadilan dan sebagai tindak lanjut hingga perkara selesai
5. Warna Putih
Warna Putih untuk arsip
kejaksaan dan jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai
bukti dan catatan.
Lebih baiknya kita
menghindari pelanggaran berlalulintas dan berkendaralah dengan bijak serta
taati peraturan berlalulintas. Dan jangan berpikir untuk jalan damai dan jika
ditilang selesaikanlah sesuai aturan yang ada.
Jadilah pelopor keselamatan
berkendaraan karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan
lagi. Ingat keluarga dirumah dan ingatlah bahwa keselamatan anda lebih jauh
lebih penting.
Terimakasih telah berkunjung
dan kalau ada salah silahkan berkomentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar