Translate

Sabtu, 29 Agustus 2015

Kenali Jenis Surat Tilang Polisi



sumb ; google image
Ketika terkena tilang kita bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jenis-jenis surat tilang polisi:


1. Warna Merah
Surat tilang warna merah diberikan kepada pengguna motor yang melanggar tetapi tidak terima atas tuduhan ataupun kesalahannya, kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim.
Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2. Warna Biru
Warna Biru juga diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang kena tilang. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.

3. Warna Kuning
Surat tilang warna kuning digunakan untuk arsip kepolisian sendiri

4. Warna Hijau
Warna hijau adalah untuk arsip pengadilan dan sebagai tindak lanjut hingga perkara selesai

5. Warna Putih
Warna Putih untuk arsip kejaksaan dan jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan.


Lebih baiknya kita menghindari pelanggaran berlalulintas dan berkendaralah dengan bijak serta taati peraturan berlalulintas. Dan jangan berpikir untuk jalan damai dan jika ditilang selesaikanlah sesuai aturan yang ada.

Jadilah pelopor keselamatan berkendaraan karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Ingat keluarga dirumah dan ingatlah bahwa keselamatan anda lebih jauh lebih penting.

Terimakasih telah berkunjung dan kalau ada salah silahkan berkomentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar