- Setiap Orang
Mengakibatkan
gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat
lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal
275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda
: Rp 250.000
- Setiap Pengguna Jalan
Tidak
mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal
104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran
lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan
/ atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal
282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda
: Rp 250.000
- Setiap Pengemudi
a.
Tidak bawa SIM
Tidak
dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal
288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda
: Rp 250.000
b.
Tidak memiliki
SIM
Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal
281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda
: Rp 1.000.000
c.
STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan
Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl
288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda
: Rp 500.000
d.
TNKB tidak Sah
Kendaraan
Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Polri.
Pasal
280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda
: Rp 500.000
e.
Perlengkapan yang
dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan
bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan
berlalu lintas antara lain ; bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal
279 jo Pasal 58
Denda
: Rp 500.000
f.
Sabuk Keselamatan
Tidak
mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl
289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda
: Rp 250.000
g.
lampu utama malam hari
Tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal
293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda
: Rp 250.000
h.
Cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain
Melanggar
aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287
ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda
: Rp 250.000
i.
Ranmor Tanpa
Rumah-rumah
Selain
sepeda motor, mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah rumah,
tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal
290 jo Pasal 106 (7).
Denda
: Rp 250.000
j.
Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara
berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k.
Kecepatan
Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau
Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl
115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l.
Membelok atau
berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal
112 (1).
Denda : Rp 250.000
m.
Berpindah lajur
atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur
atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n.
Melanggar Rambu
atau Marka
Melanggar
aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau
Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4)
hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.
Melanggar Apill (
TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl
106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p.
Mengemudi tidak
Wajar
-
Melakukan kegiatan
lain saat mengemudi
-
Dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q.
Diperlintasan
Kereta Api
Mengemudikan
Kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti
ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan
/ atau ada isyarat lain.
Pasal
296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda
: Rp 750.000
r.
Berhenti dalam
Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat
peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam
keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000.
sumber; NTMC POLDA METRO JAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar