Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan
atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia
sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,
sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia
Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang
yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba
- UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar