Sistem
sanksi dalam hukum pidana mencakup pidana (Belanda;straf) dan tindakan
(Belanda;maatregel).
Menurut
pasal 10 KUHPid, pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
·
Pidana mati
·
Pidana
penjara
·
Pidana
kurungan
·
Pidana denda
b. Pidana tambahan
·
Pencabutan
hak-hak tertentu
·
Perampasan
barang-barang tertentu
·
Pengumunan
putusan hakim.
Dengan UU
No.20/1946 tentang Hukuman Tutupan, ke dalam pasal 10 huruf a KUHPid dan pasal
6 huruf a KUHP Militer ditambahkan pidan pokok baru, yaitu hukuman tutupan.
Hukuman tutupan merupakan pengganti (alternatif) terhadap pidana penjara dalam
hal tertentu yang disebutkan dalam UU No. 20/1946.
Pidana Mati
Perbuatan-perbuatan
yang diancam dengan pidana mati dalam KUHPid yaitu ;
- Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wapres memerintah (Pasal 104)
- Mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara dan sebagai akibatnya perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang (Pasal 111 ayat 2)
- Dalam masa perang dengan sengaja:
a) Memberitahukan atau menyerahkan
kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatau tempat atau pos yang
diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau
kas perang ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya,
merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lain yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis
atau menyerang;
b) Menyebabkan atau memperlancar timbulnya
huru-hara, pemberontakan atau disersi dikalangan Angkatan Perang (Pasal 124
ayat 3).
Dan
seterusnya...
Pidana
Kurungan
Pidana
penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat, asal saja
terpisah (Pasal 28 KUHPid). Perbedaan pidan kurungan dengan pidana
penjara, antar lain;
a. Pidana kurungan harus dijalani dalam
daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika
tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau
Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidan membolehkan menjalani pidananya
di daerah lain. (Pasal 21)
b. Orang yang dijatuhi pidana kurungan,
dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan
yang akan ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 23)
c. Orang yang dijatuhi pidan kurungan
diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana
penjara (Pasal 19 ayat 2)
Pidana
kurungan paling lama 1 (satu) hari dan paling lama 1 (satu) tahun. Jika ada
pemberatan pidana karena perbarengan (semenloop) atau pengulangan (recidive)
atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi 1 tahun
4 bulan.
Pidana
Denda
Dalam KUHPid
ada ditentukan minimum umum untuk pidana denda paling sedikit Rp 3,75 (tiga
rupiah 75 sen) (Pasal 30 ayat 1). Tidak ada maksimum umum untuk pidana denda.
Jika pidana
denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan
untuk pengganti denda paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam)
bulan. Jika ada pemberatan pidana denda karena perbarengan atau pengulangan
atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti denda paling
lama 8 (delapan) bulan.
Lamanya
pidana kurungan pengganti yaitu jika pidana dendanya Rp 7,52, tiap-tiap Rp 7,52
dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup Rp 7,52
(Pasal 30 ayat 4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar