Translate

Minggu, 13 April 2014

Macam-Macam Pidana

Sistem sanksi dalam hukum pidana mencakup pidana (Belanda;straf) dan tindakan (Belanda;maatregel).
 Menurut pasal 10 KUHPid, pidana terdiri atas:
a.       Pidana pokok
·         Pidana mati
·         Pidana penjara
·         Pidana kurungan
·         Pidana denda
b.      Pidana tambahan
·         Pencabutan hak-hak tertentu
·         Perampasan barang-barang tertentu
·         Pengumunan putusan hakim.

Dengan UU No.20/1946 tentang Hukuman Tutupan, ke dalam pasal 10 huruf a KUHPid dan pasal 6 huruf a KUHP Militer ditambahkan pidan pokok baru, yaitu hukuman tutupan. Hukuman tutupan merupakan pengganti (alternatif) terhadap pidana penjara dalam hal tertentu yang disebutkan dalam UU No. 20/1946.

Pidana Mati
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan pidana mati dalam KUHPid yaitu ;
  • Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wapres memerintah (Pasal 104)
  • Mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara dan sebagai akibatnya perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang (Pasal 111 ayat 2)
  • Dalam masa perang dengan sengaja:
a)      Memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatau tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas  perang ataupun angkatan laut, angkatan darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu untuk menggenangi air atau karya tentara lain yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
b)       Menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau disersi dikalangan Angkatan Perang (Pasal 124 ayat 3).

Dan seterusnya...


Pidana Kurungan
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat, asal saja terpisah (Pasal 28 KUHPid). Perbedaan pidan kurungan dengan pidana penjara,  antar lain;
a.       Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidan membolehkan menjalani pidananya di daerah lain. (Pasal 21)
b.      Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 23)
c.       Orang yang dijatuhi pidan kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara (Pasal 19 ayat 2)
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) hari dan paling lama 1 (satu) tahun. Jika ada pemberatan pidana karena perbarengan (semenloop) atau pengulangan (recidive) atau karena ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi 1 tahun 4 bulan.

 Pidana Denda
Dalam KUHPid ada ditentukan minimum umum untuk pidana denda paling sedikit Rp 3,75 (tiga rupiah 75 sen) (Pasal 30 ayat 1). Tidak ada maksimum umum untuk pidana denda.
Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Lamanya pidana kurungan untuk pengganti denda paling sedikit 1 (satu) hari dan paling lama 6 (enam) bulan. Jika ada pemberatan pidana denda karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti denda paling lama 8 (delapan) bulan.
Lamanya pidana kurungan pengganti yaitu jika pidana dendanya Rp 7,52, tiap-tiap Rp 7,52 dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup Rp 7,52 (Pasal 30 ayat 4).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar