Translate

Minggu, 08 November 2015

SURAT KUASA TERGUGAT




Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama                 :.............
Pekerjaan           ;.............
Alamat               ;............
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini memberikan kuasa kepada ;
Nama                 ;...........
Pekerjaan           ; Advokat
Yang berkantor di Jalan Lintas Barat No. 234 Desa Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

..........................................................................khusus...................................................................................
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili pemberi kuasa sebagai tergugat (status tergugat) atas gugatan...(diisi dgn jenis gugatan, perbuatan melawan hukum atau wanprestasi) yang diajukan oleh penggugat (nama penggugat) dihadapan Pengadilan Negeri .... dengan nomor perkara ..... tanggal..........

Untuk itu penerima kuasa ;
1.     Membela segala hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam perkara ini
2.     Boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala hal yang berhubungandengan perkara itu, memeiliki tempat kedudukan hkum domisili, menghadap hakim-hakim dipengadilan.
3.      Boleh berperkara dimuka Pengadilan Negeri....... dan untuk itu berhak membuat dan menandatangani dan mengajukan jawaban serta rekonpensi, menahan sita jaminan, membuat dan menandatangani dan mengajukan duplik, reduplik dan kesimpulan-kesimpulan, membuat pertanyaan-pertanyaan dan bantahan-bantahan, menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyangkal pertanyaan-pertanyaan baik didalam maupun diluar persidangan. Mengajukan saksi-saksi dan alat bukti, megadakan maupun menolak perdamaian, memohon-memohon putusan dan turunan putusan, memohon berkas perkara, memohon agar putusan dijalankan lebih dahulu.

Pendek kata, kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR), menggunakan hak retensi dan hak substitusi.

Demikian surat kuasa ini dibuat,


                                                                                                                          ..............., tgl/bulan/tahun


Penerima Kuasa                                                                                                      Pemberi Kuasa
                                                                                                                                [ materai 6000 ]



Kamis, 10 September 2015

PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA, UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA, SYARAT MELAWAN HUKUM, KESALAHAN, PERCOBAAN (POOGING), GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP) DAN PENYERTAAN

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Rabu, 09 September 2015

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

Selasa, 08 September 2015

Pasal-Pasal Penting Yang Perlu Diketahui Masyarakat


  1.  Setiap Orang 
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

Sabtu, 29 Agustus 2015

Kenali Jenis Surat Tilang Polisi



sumb ; google image
Ketika terkena tilang kita bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jenis-jenis surat tilang polisi:

Senin, 14 April 2014

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Asas-Asas Hukum Pidana



  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara