Translate

Minggu, 13 April 2014

Teori-Teori Pemidanaan

Ada beberapa teori pemidanaan , yaitu ;

1.      Teori Absolut atau Mutlak
Setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak dan tanpa tawar-menawar. Seseorang mendapat pidana oleh karena telah melakukan kejahatan, tidak dilihat akibat-akibat apapun yang timbul dari dijatuhkannya pidana, tidak dipedulikan apa dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan, hanya dilihat ke masa lampau tidak dilihat ke masa depan.

2.       Teori Relatif atau Nisbi ( Teori Tujuan )
“Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana, untuk ini tidaklah cukup hanya suatu kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat itu sendiri. Tidak lah dilihat pada masa lampau, melainkan juga pada masa depan.

3.      Teori Gabungan
Apabila ada dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada satu pendapat ketiga yang biasanya berada ditengah-tengah, juga ini disamping teori absolut dan teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ke tiga yang disuatu pihak mengakui adanya unsur “pembalasan” (vergelding) dalam hukum pidana tetapi dilain pihak mengakui pula unsur prevensi dan unsur memperbaiki penjahat yang melekat pada tiap pidana.

Melawan Hukum Sebagai Unsur Tertulis

Rumusan tindak pidana dalam buku II KUHPid (kejahatan) ada yang mencantumkan unsur melawan hukum (Belanda; wederrechtelijk), sedangkan sebagian besar tindak pidana dalam buku II tersebut tidak mencantumkan unsur melawan hukum.

Menurut memori penjelasan dari rencana kitab undang-undang hukum pidana negeri belanda, istilah “melawan hukum” itu setiap kali digunakan apabila dikhawtirkan bahwa oramng yang ada didalam melakukan sesuatu perbuatan yang pada dasarnya bertentangan dengan undang-undang.
Menurut memeorie van toelichting, dicantumkannya unsur melawan hukum (wederrecthtelijk) dalam rumusan beberapa tindak pidana adalah untuk menghadapi kemungkinan jangan sampai orang yang sebenarnya menggunakan haknya dalam melakukan perbuatan itu akan dapat dipidana.

Untuk itu dapat dikemukakan contoh berkenaan dengan pasal 406 ayat (1) KUHPid tentang perusakan barang yang menetukan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00.

Berdasarkan keterangan dari memori penjelasan tersebut maka menurut para ahli hukum, jika dalam suatu rumusan tindak pidana tercantum unsur melawan hukum maka pngertian melawan hukum disitu berarti tanpa hak atau tanpa wewenang. Antara lain oleh D. Simons dikatakan bahwa, “menurut anggapan umum, bahwa wederrechtelijk tidak mempunyai pengertian yang lain daripada ‘tanpa hak sendiri’ (zonder eigen recht).

Macam-Macam Pidana

Sistem sanksi dalam hukum pidana mencakup pidana (Belanda;straf) dan tindakan (Belanda;maatregel).
 Menurut pasal 10 KUHPid, pidana terdiri atas:
a.       Pidana pokok
·         Pidana mati
·         Pidana penjara
·         Pidana kurungan
·         Pidana denda
b.      Pidana tambahan
·         Pencabutan hak-hak tertentu
·         Perampasan barang-barang tertentu
·         Pengumunan putusan hakim.

Culpa In Causa

Oleh D. Schaffmeister et al. Dikemukakan bahwa menghadapi persoalan apakah pembelaan merupakan keharusan, berperan juga asas culpa in causa, yaitu barangsiapa yang keberadaannya dalam situasi darurat dapat dicelakan kepadanya tetap bertangung jawab. Ini berarti, bahwa seseorang yang karena ulahnya sendiri diseran oleh orang lain secara melawan hukum tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.

Terhadap culpa in causa dapat diberikan uraian sebagai berikut ;
  1. Ada seseorang berada dalam situasi darurat (terpaksa). Dalam hubungan dengan pembelaan terpaksa, ini berarti ada orang lain yang menyerang dirinya. 
  2. Keberadaan seseorang itu dalam situasi darurat (terpaksa) tersebut dapat dicelakan kepada yang bersangkutan itu sendiri. Dalam kutipan diatas, dikatakan bahwa orang itu diserang sebenarnya karena ulahnya sendiri. 
  3. Orang itu tetap bertanggung jawab. Dalam kutipan dikatakan bahwa sekalipun serangan itu bersifat melawan hukum, tetapi yang diserang tidak dapat menggunakan alasan pembelaan terpaksa.

Apa yang dikemukakan diatas dapat lebih diperjelas dengan mengemukakan contoh, misalnya ; A ketika sedang berada disuatu tempat umum telah mengejek, menghina, dan memaki-maki B. Hal ini menimbulkan kemarahan B  karena terus-menerus diejek, dihina dan dimaki-maki didepan banyak orang yang datang berkumpul, sehingga B mengayunkan tinjunya untuk memukul A. A menangkis pukulan itu dan memberi pukulan balasan kepada B sehingga B cidera.
Dalam contoh diatas, serangan B tetap merupakan suatu serangan yang bersifat melawan hukum. Ini karena ejekan, hinaan dan makian dari A bukan menjadi alasan untuk membenarkan B menyerang dan memukul A.
Tetapi dari sudut asas in causa, perbuatan A yang menangkis dan balas memukul B, bukan suatu pembelaan terpaksa dalam arti pasal 49 ayat (1) KUHPid. Ini karena terjadinya serangan si B terhadap si A merupakan ulah dari si A sendiri yang dapat dicelakan atau dipermasalahkan kepad A. Oleh sebab itu A, menurut asas culpa in causa, tetap dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya memukul B.

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Tiada pidana tanpa kesalahan (Belanda: geen straf zonder schuld). 

Ini merupakan salah satu asas yang dianut dalam hukum pidana indonesia. Asas menunjukkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya terdapat kesalahan (Belanda; schuld). Dengan kata lain, untuk dapat dihukumnya seseorang maka selain ia harus telah melakukan perbuatan yang diancam pidana (Belanda; strafbaar handeling) juga padanya terdapat sikap batin yang salah. Hal yang berkenaan dengan sikap batin yang salah ini dinamakan juga pertanggung jawaban pidana (inggris; criminal liability).

Asas yang sama dikenal pula di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Mereka mengenal asas”actus non facit reum, nisi menssit rea”, yang biasanya disebut dalam bahasa inggris sebagai an act does not make a person guilty unless the his mind a guilty, yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia sebagai; perbuatan saja tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.
Dengan demikian, menjadi pertanyaan adalah apakah yang dimaksud denagan kesalahan ?..

Definisi Kesalahan;
Mengenai pengertian kesalahan (schuld), oleh D. Simons dikatakan bahwa kesalahan adalah keadaan psikis pelaku dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan yang sedemikian rupa, sehingga berdasarkan keadaan psikis tersebut pelaku dapat dicela atas perbuatannya.

Unsur-Unsur Kesalahan ;
  • Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dari pelaku. 
  • Sikap batin tertentu dari pelaku sehubungan dengan perbuatannya yang berupa adanya kesengajaan atau kealpaan.
  • Tidak ada alasan yang menghapuskan kesalahan atau menghapusakan pertanggung jawaban pidan pada diri pelaku.

Teori Conditio Sine Qua Non (syarat mutlak)


Dari sudut ilmu alam, sebab adalah semua hal (syarat) yang memiliki pengaruh untuk terjadinya suatu akibat. Sebagai contoh ; Jika suatu gelas pecah di ubin setelah jatuh dari atas meja menyusul terjadinya gempa bumi, maka hal-hal (syarat) yang berakhir pada pecahnya gelas itu, yakni ;
  • Rangkaian hal (syarat) berkenaan dengan gelas: pemerintah yang mengizinkan diproduksinya gelas yang mudah pecah terkena benda keras itu, pabrik yang memproduksi gelas, toko penjual gelas, jatuhnya gelas. 
  •  Rangkaian hal (syarat) berkenaan dengan ubin: pemerintah yang mengizinkan diproduksinya ubin, pabrik yang memproduksinya, toko yang menjualnya, kerasnya ubin.
  •  Rangkaian hal (syarat) berkenaan dengan bergetarnya meja: pergeseran lempeng bumi atau letusan gunung api. Gempa bumi, bergetrnya meja
Rangkaian semua hal (syarat) tersebut merupakan sebab-sebab dari terjadinya akibat berupa pecahnya gelas. Semua hal (syarat) untuk pecahnya gelas itu tidak ada yang dapat dihilangkan tanpa akan berakhir dengan tidak akan pecahnya gelas.
Jika ubin tidak keras tentu gelas tidak akan pecah, karena semua hal itu hanya merupakan sebab.

KAUSALITAS

Adalah bagian ilmu hukum pidana yang mempelajari hubungan sebab-akibat dalam hukum pidana. 

“Jika A dalam perkelahian dengan B menggigit tangan B sehingga sedikit melukai tangan B, kemudian B dalam perjalanan pulang ke rumah mencuci luka kecilnya dengan air kotor sehingga infeksi dan karena infeksi itu beberapa hari kemudian mati, maka menjadi pertanyaan : apakah dipandang dari sudut hukum pidan perbuatan si A tersebut, yaitu menggigit tangan B sehingga luka kecil, merupakan sebab (causa) dari akibat berupa matinya B ?.. pada jawaban ini tergantung hal dapat atau tidaknya si A dipidana.

Karena kausalitas berkenaan dengan hubungan sebab-akibat, maka kausalitas hanya penting sehubungan dengan ;
  •  Delik material, karena delik material adalah delik yang nanti selesai dengan timbulnya akibat yang dilarang. 
  •  Delik yang dikualifikasi oleh akibatnya. Contohnya ; Penganiayaan mengakibatkan luka berat (Pasal 351 ayat (2) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 5 tahun) atau mengakibatkan mati (Pasal 351 ayat (3) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 7 tahun) merupakan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya, dimana delik pokoknya adalah delik penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHPid yang diancam pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 4.500,00)