Translate

Minggu, 08 November 2015

SURAT KUASA TERGUGAT




Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama                 :.............
Pekerjaan           ;.............
Alamat               ;............
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini memberikan kuasa kepada ;
Nama                 ;...........
Pekerjaan           ; Advokat
Yang berkantor di Jalan Lintas Barat No. 234 Desa Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

..........................................................................khusus...................................................................................
Untuk dan atas nama pemberi kuasa, mewakili pemberi kuasa sebagai tergugat (status tergugat) atas gugatan...(diisi dgn jenis gugatan, perbuatan melawan hukum atau wanprestasi) yang diajukan oleh penggugat (nama penggugat) dihadapan Pengadilan Negeri .... dengan nomor perkara ..... tanggal..........

Untuk itu penerima kuasa ;
1.     Membela segala hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa dalam perkara ini
2.     Boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala hal yang berhubungandengan perkara itu, memeiliki tempat kedudukan hkum domisili, menghadap hakim-hakim dipengadilan.
3.      Boleh berperkara dimuka Pengadilan Negeri....... dan untuk itu berhak membuat dan menandatangani dan mengajukan jawaban serta rekonpensi, menahan sita jaminan, membuat dan menandatangani dan mengajukan duplik, reduplik dan kesimpulan-kesimpulan, membuat pertanyaan-pertanyaan dan bantahan-bantahan, menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyangkal pertanyaan-pertanyaan baik didalam maupun diluar persidangan. Mengajukan saksi-saksi dan alat bukti, megadakan maupun menolak perdamaian, memohon-memohon putusan dan turunan putusan, memohon berkas perkara, memohon agar putusan dijalankan lebih dahulu.

Pendek kata, kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR), menggunakan hak retensi dan hak substitusi.

Demikian surat kuasa ini dibuat,


                                                                                                                          ..............., tgl/bulan/tahun


Penerima Kuasa                                                                                                      Pemberi Kuasa
                                                                                                                                [ materai 6000 ]



Kamis, 10 September 2015

PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA, UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA, SYARAT MELAWAN HUKUM, KESALAHAN, PERCOBAAN (POOGING), GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP) DAN PENYERTAAN

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA


Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
  • Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
  • Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Rabu, 09 September 2015

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :

Selasa, 08 September 2015

Pasal-Pasal Penting Yang Perlu Diketahui Masyarakat


  1.  Setiap Orang 
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

Sabtu, 29 Agustus 2015

Kenali Jenis Surat Tilang Polisi



sumb ; google image
Ketika terkena tilang kita bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut jenis-jenis surat tilang polisi:

Senin, 14 April 2014

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Asas-Asas Hukum Pidana



  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Minggu, 13 April 2014

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

Delik Aduan Dalam Hukum Pidana

Walaupun pada umumnya mempertahankan hukum pidana dilakukan oleh pemerintah terlepas dari kehendak korban, tetapi dalam hukum pidana ada sedikit pengecualian yaitu ; dalam jenis tindak pidana yang dinamakan delik aduan (Belanda; klachtdeliect). Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang-orang yang terkena kejahatan. Jadi penuntutan ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada pengaduan. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak seseorang yang telah melakukan tindakan pidana.

Contoh delik aduan ;

Jenis-jenis Rumusan Delik

Dalam kepustakaan hukum pidana, umumnya para ahli hukum pidana telah mengadakan perbedaan antara berbagai macam jenis tindakan pidana (delik), yaitu ;

1.      Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran
Pembedaan delik atas delik kejahatan dan delik pelanggaran merupakan pembedaan yang didasarkan pada sistematika KUHPid. Buku II KUHPid memuat delik-delik yang disebut kejahatan (misdrijven), sedangkan Buku III KUHPid memuat delik-delik yang disebut pelanggaran (overtredingen).

2.      Kejahatan Ringan
Dalam buku II (kejahatan), ada 2 jenis kejahatan yang bersifat khusus, yaitu kejahatan-kejahatan ringan (Belanda; lichte misdrijiven). Menurut J.E. Jonkers, kejahatan ringan bersal dari hindia belanda sendiri.

Jenis-jenis kejahatan ringan ;
a.       Penganiayaan hewan ringan (Pasal 302 ayat (1) KUHPid)
b.      Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHPid)
c.       Penganiayaan ringan (Pasal 352 ayat (1) KUHPid)
d.      Pencurian ringan (Pasal 364 KUHPid)
e.       Penggelapan ringan (Pasal 373 KUHPid)
f.       Penipuan ringan (379 KUPid)
g.      Penadahan ringan (Pasal 482 KUHPid)
h.      Penjual yang berbuat curang ringan (Pasal 384 KUHPid)
i.        Perusakan ringan (Pasal 407 ayat (1) KUHPid)

Delik-Delik Dalam Hukum Pidana

A.    Delik Sengaja Dan Delik Kealpaan

a.       Delik sengaja adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja disebut juga Dolus. Contohnya Pasal 338 KUHPid yang dengan  tegas menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
b.      Delik kealpaan adalah perbuatan yan dilakukan dengan kealpaan/ketidak sengajaan disebut juga Culpus. Contohnya Pasal 359 KUHPid, yang menentukan bahwa barang siapa karena kealpaan menyebabkan matinya orang, diancam penjara paling lama 5 Tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

B.     Delik Selesai Dan Delik Percobaan

a.       Delik selesai adalah perbuatanyang sudah memenuhi semua unsur dari suatu tindak pidana, sedangkan delik percobaan adalah delik yang pelaksanaanya tidak selesai.
b.      Delik percobaan dalam KUHPid tidak diberikan definisi tentang apakah yang dimaksud dengan percobaan (Poging). Pada pasal 53 ayat (1) KUHPid hanya ditentukan unsur-unsur untuk dapat dipidananya percobaan melakukan kejahatan.